Luka Bagian Perut dan Lengan

Usai Pilkades Warga Tegalciut Dibacok di Desa Sawaran Lor Lumajang

lumajangsatu.com
Korban pembacokan sedang dirawat di RS Bhayangkara Lumajang

Klakah - Pasca Pilkades terjadi penganiayan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian perut dan tangan. Korban atas nama Nurul Atim (40) Dusun Karangtengah Desa Tegalciut Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan sebagai pelaku Anto (47) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah.

Kronologi kejadian pada hari Kamis (19/12) sekitar pukul 20.00 Wib saat korban bersama dengan Lisen dan Kamil warga Desa Sawaran lor sedang nongkrong depan toko Bu Ida Jalan Gunung Ringgit Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah. Tiba-tiba datang Anto dengan menggunakan sepeda motor Vega warna merah hitam berhenti di depan korban dan langsung mengeluarkan sajam jenis clurit yang di bawanya kemudian membacok korban yang mengenai bagian perut dan tangan sebelah kanan.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Setelah itu korban menyelamatkan diri dengan berlari setelah merasa aman dari pelaku, selanjutnya korban menelfon temannya untuk meminta pertolongan yang kemudian di bawa menuju ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

AKP Hasran Kasat Reskrim Lumajang menjelaskan bahwa korban tidak memiliki permasalahan dengan orang sekitar. "Orang tidak bersalah malah kena imbas amukan pelaku," tandasnya, Jum'at (20/12/2019).

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang ditemukan luka sobek pada bagian perut sepanjang 10 cm dengan kedalaman 5 cm dan luka sobek pada tangan kanan (sebelah jempol kanan) sepanjang 3 cm dengan kedalaman 1 cm. "Dari luka yang dialami korban diharuskan dilakukan tindakan operasi," ujar AKP Hasran

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Polisi akan melakukan upaya represif terhadap pelaku Anto guna proses hukum lebih lanjut dan memerikas saksi yang ada termasuk mengamankan barang bukti.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru