Sadar Lalu Lintas

Satlantas Polres Lumajang Razia Toko Onderdil Jual Knalpot Brong

lumajangsatu.com
Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana pimpin Razia Knalpot Brong di Toko Onderdil.

Lumajang - Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana SH, SIK mengimbau pemilik toko onderdil sepeda motor untuk selektif saat menjual knalpot racing atau brong. Demi mengantisipasi maraknya pengguna knalpot racing memasuki menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020 Ia meminta knalpot yang bersuara cukup bising tersebut tidak dijual kepada sembarang pembeli.

"Ini (knalpot racing) sebenarnya di negara yang sudah maju ada istilahnya competition use only. Hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kompetisi, balapan, dan lain sebagainya, tidak digunakan untuk harian," kata

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

Menurutnya, knalpot standar dari produsen sepeda motor telah sesuai dengan kebutuhan keselamatan maupun segi efisien. Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang ditimbulkan.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

"Pabrikan kendaraan sudah merancang dengan silencer atau peredam itu tujuannya hemat bahan bakan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan lain," sebutnya.

Ia mengatakan, ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Soroti Target BPHTB dan Desak Optimalisasi Pajak UMKM

"Batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible. Untuk di atas 200cc ditoleransi 105 desible," ucapnya.  (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru