Lumajang - Polemik tiket masuk ke Ranupani kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung direspon Thoriqul Haq. Jum'at pagi (03/01/2020), Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan Balai Besar TNBTS untuk melakukan klarifikasi siapa yang akan terkena tiket masuk kawasan TNBTS.
"Pemkab Lumajang mengundang TNBTS untuk memberikan penjelasan tentang aturan masuk ke area kawasan," ujar Cak Thoriq di ruang lobi Pemkab Lumajang.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Pemkab dan TNBTS akan terus bersinergi untuk mengelola semua potensi wisata agar memberi manfaat bagi masyarakat. Koordinasi kembali dilakukan karena banyak warga yang protes karena hanya melintas ditarik tiket yang cukup mahal sampai 25 ribu perorang.
Protes yang viral di media sosial juga jadi perhatian Wakil Gubernur Jatim yang menghubungi Kepala Bakorwil 5 Jember. Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi protes dari masyarakat, karena jelas kemana saja yang harus beli tiket.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
"Pengunjung harus memberikan keterangan yang benar hendak kemana. TNBTS juga harus memberi kepastian area mana saja yang kena tiket," terangnya.
Puji Adi Kepala Teknis PNBP Balai Besar TNBTS menyatakan penarikan tiket sudah sesuai dengan PP RI nomor 12 tahun 2014 tentang jenis tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementrian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syari'ah Amanah Jiwa Giri Artha. Tiket masuk sudah termasuk asuransi kecelakaan.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
"Semua tiket yang dipungut masuk ke Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang disetor 100 persen ke kas negera," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi