Lumajang - Sering mengkonsumsi pil warna putih logo "Y" diruang kelas sejak duduk dibangku SMK, Ahmad Afandi (20) Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono kini tertangkap lantaran memiliki barang haram 31 butir jam 16.30 WIB Selasa, (07/1/2020).
Dia despresi lantaran tak diterima kerja dimana-mana saat melamar pekerjaan hingga dirinya jualan barang haram dengan keuntungan 1 tik Rp 30.000. Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang saat release dia menggunakan sejak sekolah hingga lulus.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Sudah lama dia menggunakan namun akhirnya tertangkap juga" Kata Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan pada wartawan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ahmad Fandi dan Tommy Keduanya secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahliannya dan tanpa izin edar.Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009. Pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling lama 1.500.000.000. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi