Lumajang - A. Fatoni melaporkan ke Polres Lumajang dugaan pergantian direktur CV Panca Abadi Karya (PAK) yang dilakukan tanpa melalui proses yang benar. Akta CV PAK didirikan pada bulan Januari 2019 yang bergerak dibidang pertambangan.
Tiba-tiba pada April 2019 ada pergantian akta kepengurusan dari dirinya sebagai direktur kepada orang lain. Padahal, Fatoni tidak pernah merasa tanda tangan perubahan akta susunan kepengurusan CV PAK.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Saya melaporkan peralihan hak tanpa sepengetahuan saya sebagai direktur CV Panca Abadi Karya kepada orang lain," ujar Fatoni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/01/2020).
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
CV PAK bergerak dalam pertambangan pasir dan telah terbit ijin penambangan di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Meski sudah beroperasi, namun Fatoni tidak pernah tau seperti apa proses operasional di lapangan. "Sudah beroperasi namun tidak pernah ada laporan pada kami selaku direktur" terangnya.
Fatoni sudah pernah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk mengambil alih pengelolaan tambang di Desa Sumberwuluh. Namun, ada upaya menghalangi dari oknum, sehingga pengambilan pengelolaan penambangan tidak bisa dilakukan. "Kesannya agak menakut-nakuti dari teman-teman yang ada di lapangan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi