Bergerak Dibidang Tambang Pasir

Direktur CV PAK Lumajang Lapor Polisi Dugaan Perubahan Akta Pendirian

lumajangsatu.com
Fatono diretur CV PAK menunjukan perubahan akta perubahan di Mapolres Lumajang

Lumajang - A. Fatoni melaporkan ke Polres Lumajang dugaan pergantian direktur CV Panca Abadi Karya (PAK) yang dilakukan tanpa melalui proses yang benar. Akta CV PAK didirikan pada bulan Januari 2019 yang bergerak dibidang pertambangan.

Tiba-tiba pada April 2019 ada pergantian akta kepengurusan dari dirinya sebagai direktur kepada orang lain. Padahal, Fatoni tidak pernah merasa tanda tangan perubahan akta susunan kepengurusan CV PAK.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Saya melaporkan peralihan hak tanpa sepengetahuan saya sebagai direktur CV Panca Abadi Karya kepada orang lain," ujar Fatoni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/01/2020).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

CV PAK bergerak dalam pertambangan pasir dan telah terbit ijin penambangan di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Meski sudah beroperasi, namun Fatoni tidak pernah tau seperti apa proses operasional di lapangan. "Sudah beroperasi namun tidak pernah ada laporan pada kami selaku direktur" terangnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Fatoni sudah pernah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk mengambil alih pengelolaan tambang di Desa Sumberwuluh. Namun, ada upaya menghalangi dari oknum, sehingga pengambilan pengelolaan penambangan tidak bisa dilakukan. "Kesannya agak menakut-nakuti dari teman-teman yang ada di lapangan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru