Kedungjajang - Setelah dipertemukan antara 7 perangkat yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Ranuwurung akhirnya diambil jalan tengah. Surat pemberhentian dicabut dan 7 perangkat yang dipecat kembali pada jabatan semula dan tidak akan melakukan tuntutan hukum.
Komisi A DPRD Lumajang menjadi fasilitator agar konflik tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Sudah ada keputusan bersama tadi mas. Setelah pulang kita akan bekerja bersama untuk memajukan Desa Ranuwurung," ujar Mukhammad Taufik, Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Selasa (21/01/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA
- Komisi A DPRD Lumajang Minta Kades Tak Asal Pecat Perangkat Desa
- Komisi A DPRD Pertemukan Perangkat Desa dan Kades Ranuwurung Lumajang
Taufik mengajak semua perangkat desa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat. Desa Ranuwurung harus lebih maju lagi dengan kekompakan semua perangkat dan juga masyarakatnya. "Saya berharap perangkat membantu saya dengan baik dalam memajukan dan melayani masyarakat Ranuwurung," tambahnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Hadi Nur Kiswanto, anggota Komisi A DPRD Lumajang berharap kejadian tersebut akan jadi pelajaran bersama tidak hanya Desa Ranuwurung saja. Setelah Pilkades selesai, semua harus besatu membangun Desa dan tidak boleh lagi ada dendam politik.
Kades terpilih juga jangan sepihak mendengarkan permintaan para pendukung untuk memecat perangkat desa. Jika memang ada perangkat yang melakukan kesalahan, maka dibina terlbih dahulu.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"kalau sudah dibina tetap saja, maka lakukan konsultasi dengan Camat bagaimana langkahnya. Jangan asal pecat," pinta politisi PPP itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi