Kedungjajang - Setelah dipertemukan antara 7 perangkat yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Ranuwurung akhirnya diambil jalan tengah. Surat pemberhentian dicabut dan 7 perangkat yang dipecat kembali pada jabatan semula dan tidak akan melakukan tuntutan hukum.
Komisi A DPRD Lumajang menjadi fasilitator agar konflik tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Sudah ada keputusan bersama tadi mas. Setelah pulang kita akan bekerja bersama untuk memajukan Desa Ranuwurung," ujar Mukhammad Taufik, Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Selasa (21/01/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA
- Komisi A DPRD Lumajang Minta Kades Tak Asal Pecat Perangkat Desa
- Komisi A DPRD Pertemukan Perangkat Desa dan Kades Ranuwurung Lumajang
Taufik mengajak semua perangkat desa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat. Desa Ranuwurung harus lebih maju lagi dengan kekompakan semua perangkat dan juga masyarakatnya. "Saya berharap perangkat membantu saya dengan baik dalam memajukan dan melayani masyarakat Ranuwurung," tambahnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Hadi Nur Kiswanto, anggota Komisi A DPRD Lumajang berharap kejadian tersebut akan jadi pelajaran bersama tidak hanya Desa Ranuwurung saja. Setelah Pilkades selesai, semua harus besatu membangun Desa dan tidak boleh lagi ada dendam politik.
Kades terpilih juga jangan sepihak mendengarkan permintaan para pendukung untuk memecat perangkat desa. Jika memang ada perangkat yang melakukan kesalahan, maka dibina terlbih dahulu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"kalau sudah dibina tetap saja, maka lakukan konsultasi dengan Camat bagaimana langkahnya. Jangan asal pecat," pinta politisi PPP itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi