Timbul Konflik Pasca Pilkades
Komisi A DPRD Pertemukan Perangkat Desa dan Kades Ranuwurung Lumajang
Kedungjajang - Pemecatan 7 perangkat Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung jadi perhatian Komisi A DPRD Lumajang. Kades Ranuwurung dan 7 perangkat yang dirumahkan dihadirkan di ruang rapat paripurna untuk dicarikan solusi agar tidak mengganggu pelayanan Pemerintahan Desa.
"Ada pemecatan perangkat dengan bahasa dirumahkan, nah kita pertemukan agar ada kesepahaman," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (21/01/2020).
BACA JUGA
- Kades Ranuwurung Lumajang Ajak Perangkat Bersama Membangun Desa
- Komisi A DPRD Lumajang Minta Kades Tak Asal Pecat Perangkat Desa
Dari hasil pertemuan didapatkan kejelasan bahwa Kepala Desa tidak bisa seenaknya sendiri memecat perangkatnya. Ada tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pemecatan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan.
"Pengangkatan dan pemecatan perangkat Desa itu ada aturannya, tidak boleh dilakukan seenaknya sendiri," papar politisi NasDem itu.
Rujukan aturan UU nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Dari aturan yang ada, pemberhentian perangkat desa harus prosedural," imbuhnya.
Jika perangkat desa melakukan kesalahan, juga sudah diatur dengan jelas. Disamping ditegur secara lisan harus ada teguran tertulis. Surat teguran harus disampaikan pada Camat dan juga dikonsultasikan. "Panjang sekali prosesnya, tidak ujug-ujug dipecat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi