Ada Aturannya

Komisi A DPRD Lumajang Minta Kades Tak Asal Pecat Perangkat Desa

lumajangsatu.com
Hj. Nur Hidayati M.Si, Anggota Komisi A DPRD Lumajang

Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang meminta Kepala Desa terpilih tidak asal pecat perangkat desa yang dianggap berseberangan. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya, bukan asal pecat karena faktor politik atau permintaan dari pendukung.

Kejadian pemecatan sepihak 7 perangkat desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung harus dijadikan pembelajaran bersama. Namun beruntung, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai dan tidak sampai masuk ranah hukum yang tentunnya akan mengganggu pelayanan.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

BACA JUGA 

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Kami minta Kades terpilih tidak seenaknya memecat perangkat. Ada aturan yang harus dipatuhi, jangan karena persoalan politik atau desakan pendukung," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selesa (21/01/2020).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Kejadian pemecatan perangkat desa sepihak pernah terjadi sampai kejalur hukum. Akhirnya Kades dilaporkan dan sampai ke jalur hukum yang mengakibatkan Kepala Desa lepas jabatan karena terjarat persoalan hukum. "Di Kertowono pernah terjadi, bukan perangkatnya yang berhenti, tapi kadesnya yang harus lepas jabatan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru