Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang meminta Kepala Desa terpilih tidak asal pecat perangkat desa yang dianggap berseberangan. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya, bukan asal pecat karena faktor politik atau permintaan dari pendukung.
Kejadian pemecatan sepihak 7 perangkat desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung harus dijadikan pembelajaran bersama. Namun beruntung, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai dan tidak sampai masuk ranah hukum yang tentunnya akan mengganggu pelayanan.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
BACA JUGA
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
- Komisi A DPRD Pertemukan Perangkat Desa dan Kades Ranuwurung Lumajang
- Kades Ranuwurung Lumajang Ajak Perangkat Bersama Membangun Desa
"Kami minta Kades terpilih tidak seenaknya memecat perangkat. Ada aturan yang harus dipatuhi, jangan karena persoalan politik atau desakan pendukung," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selesa (21/01/2020).
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Kejadian pemecatan perangkat desa sepihak pernah terjadi sampai kejalur hukum. Akhirnya Kades dilaporkan dan sampai ke jalur hukum yang mengakibatkan Kepala Desa lepas jabatan karena terjarat persoalan hukum. "Di Kertowono pernah terjadi, bukan perangkatnya yang berhenti, tapi kadesnya yang harus lepas jabatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi