Luka Dibagian Leher

Pelaku dan Korban Pembacokan di Condro Lumajang Masih Satu Keluarga

lumajangsatu.com
AKBP Adewira Siregar SIK, M.Si Kapolres Lumajang saat di lokasi pembacokan Desa Conro Kecamatan Pasirian

Pasirian - Motif pembacokan yang terjadi di Dusun Gentengan Rt/04 Rw/07 Desa Condro Kecamatan Pasirian diduga permasalahan keluarga yang sudah cukup lama antara ayah dari pelaku dengan korban (ponakan). Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang melakukan olah TKP ternyata korban dan pelaku masih keluarga dan tinggal satu rumah Rabu, (22/01/2020).

Kronologis kejadian pelaku membacok leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah alat tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. "Korban atas nama Zumadi dan Pelaku atas nama Zainul," kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK, M.Si.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

BACA JUGA

Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi

Proses sidik tuntas oleh unit reskrim Polsek Pasirian back up penyidik Pidum Satreskrim Polres Lumajang. "Untuk lebih lanjut kami akan kabari setelah sidik selesai" tandasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 351 (3) KUHP dipidana penjara paling lama 7 Tahun. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru