Luka Dibagian Leher

Pelaku dan Korban Pembacokan di Condro Lumajang Masih Satu Keluarga

lumajangsatu.com
AKBP Adewira Siregar SIK, M.Si Kapolres Lumajang saat di lokasi pembacokan Desa Conro Kecamatan Pasirian

Pasirian - Motif pembacokan yang terjadi di Dusun Gentengan Rt/04 Rw/07 Desa Condro Kecamatan Pasirian diduga permasalahan keluarga yang sudah cukup lama antara ayah dari pelaku dengan korban (ponakan). Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang melakukan olah TKP ternyata korban dan pelaku masih keluarga dan tinggal satu rumah Rabu, (22/01/2020).

Kronologis kejadian pelaku membacok leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah alat tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. "Korban atas nama Zumadi dan Pelaku atas nama Zainul," kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK, M.Si.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

BACA JUGA

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Proses sidik tuntas oleh unit reskrim Polsek Pasirian back up penyidik Pidum Satreskrim Polres Lumajang. "Untuk lebih lanjut kami akan kabari setelah sidik selesai" tandasnya.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 351 (3) KUHP dipidana penjara paling lama 7 Tahun. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru