Lumajang - Polsek Kedungjajang telah meringkus Suhud (28) warga Dusun Jatian Rt. 002 Rw. 008 DesaTegal randu Kecamatan Klakah lantaran memiliki senjata tajam saat melintas Jembatan Grobogan ketika petugas sedang melakukan kegiatan ofensif (cipta kondisi) jam 23.00 WIB, Rabu (29/01/2020).
Pada saat itu senjata tajam jenis clurit diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi jaket. "Kini tersangka dibawa ke Polsek Kedungjajang guna proses lanjut" Kata Kapolsek Kedungjajang Iptu Nur Khamim (30/01/2020).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Ketika dimintai keterangan di Polsek Kedungjajang pemuda tersebut beralasan membawa sajam itu untuk menjaga dirinya dari kejahatan di jalan.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
"Apapun alasannya proses hukum akan tetap berlanjut" Tutupnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemantauan kawasan kriminalitas jalanan jalur Lumajang - Probolinggo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi