Lumajang - Polsek Kedungjajang telah meringkus Suhud (28) warga Dusun Jatian Rt. 002 Rw. 008 DesaTegal randu Kecamatan Klakah lantaran memiliki senjata tajam saat melintas Jembatan Grobogan ketika petugas sedang melakukan kegiatan ofensif (cipta kondisi) jam 23.00 WIB, Rabu (29/01/2020).
Pada saat itu senjata tajam jenis clurit diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi jaket. "Kini tersangka dibawa ke Polsek Kedungjajang guna proses lanjut" Kata Kapolsek Kedungjajang Iptu Nur Khamim (30/01/2020).
Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis
Ketika dimintai keterangan di Polsek Kedungjajang pemuda tersebut beralasan membawa sajam itu untuk menjaga dirinya dari kejahatan di jalan.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Goes To School
"Apapun alasannya proses hukum akan tetap berlanjut" Tutupnya.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemantauan kawasan kriminalitas jalanan jalur Lumajang - Probolinggo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi