Lumajang - Polsek Kedungjajang telah meringkus Suhud (28) warga Dusun Jatian Rt. 002 Rw. 008 DesaTegal randu Kecamatan Klakah lantaran memiliki senjata tajam saat melintas Jembatan Grobogan ketika petugas sedang melakukan kegiatan ofensif (cipta kondisi) jam 23.00 WIB, Rabu (29/01/2020).
Pada saat itu senjata tajam jenis clurit diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutupi jaket. "Kini tersangka dibawa ke Polsek Kedungjajang guna proses lanjut" Kata Kapolsek Kedungjajang Iptu Nur Khamim (30/01/2020).
Baca juga: Ratusan Warga Pandansari Lumajang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Poko'e Obah
Ketika dimintai keterangan di Polsek Kedungjajang pemuda tersebut beralasan membawa sajam itu untuk menjaga dirinya dari kejahatan di jalan.
Baca juga: Nahkoda Baru, Supratman Pimpin PDI Perjuangan Lumajang Periode 2025-2030
"Apapun alasannya proses hukum akan tetap berlanjut" Tutupnya.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemantauan kawasan kriminalitas jalanan jalur Lumajang - Probolinggo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi