Lumajang - Wakil Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati M.Si, mengingatkan agar Kades terpilih baik yang lama atau yang baru tidak asal pecat perangkatnya. Pemecatan perangkat desa harus memiliki dasar yang dibuktikan dengan fakta bukan karena latar belakang perbedaan politik.
"Kepala DPMD sudah memberikan warning kepada Kades agar tidak asal pecat perangkat desa," ujar Bunda Indah saat diwawancarai Lumajangsatu.com, (31/01).
Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Seragam Gratis, Orang Tua Diminta Tak Buru-buru Membeli
Jika perangkat desa sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka tidak ada alasan Kades untuk memecatknya. Jika perangkat tidak aktif semisal tidak masuk selama satu bulan, maka bisa dilakukan pemecatan dengan dilengkapi bukati-bukti.
Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Tambahan Beasiswa Kuliah, Mahasiswa Kurang Mampu Jadi Prioritas
"Selama perangkat sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka tidak ada alasan politik untuk memecatnya," tegasnya.
Baca juga: Patroli Malam, Polsek Kunir Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas di Desa Sukorejo
Jika ada warga yang datang kepada kepala desa dengan membawa tanda tangan untuk memecat salah satu perangkat desa, maka Kades tidak bisa melakukannya. Terkecuali bisa membuktikan perangkat desa yang akan dipecat memiliki kesalahan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. "Tidak bisa, jadi harus memang dibuktikan kalau perangkat desa itu bersalah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi