Lumajang - Wakil Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati M.Si, mengingatkan agar Kades terpilih baik yang lama atau yang baru tidak asal pecat perangkatnya. Pemecatan perangkat desa harus memiliki dasar yang dibuktikan dengan fakta bukan karena latar belakang perbedaan politik.
"Kepala DPMD sudah memberikan warning kepada Kades agar tidak asal pecat perangkat desa," ujar Bunda Indah saat diwawancarai Lumajangsatu.com, (31/01).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Jika perangkat desa sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka tidak ada alasan Kades untuk memecatknya. Jika perangkat tidak aktif semisal tidak masuk selama satu bulan, maka bisa dilakukan pemecatan dengan dilengkapi bukati-bukti.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Selama perangkat sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka tidak ada alasan politik untuk memecatnya," tegasnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Jika ada warga yang datang kepada kepala desa dengan membawa tanda tangan untuk memecat salah satu perangkat desa, maka Kades tidak bisa melakukannya. Terkecuali bisa membuktikan perangkat desa yang akan dipecat memiliki kesalahan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. "Tidak bisa, jadi harus memang dibuktikan kalau perangkat desa itu bersalah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi