Pasirian - Tim Tangguh Polres Lumajang melakukan adegan rekonstruksi pembacokan yang terjadi di Dusun Gentengan Desa Condro Kecamatan Pasirian. Kejadian tersebut sudah dua minggu yang lalu (22/01) yang menyebabkan korban Juma'di (40) meninggal dunia oleh tersangka M. Zainul Arifin.
Ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari 20 adegan ke 18 dan 19 pelaku membacok korban. Selanjutnya di adegan 20 pelaku meninggalkan korban.
Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru
Setelah itu pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasirian. "Sebenarnya pelaku akan melerai korban, saat bertengkar dengan ayah pelaku. Namun justru korban memukul pelaku, lantaran sakit hati akhirnya pelaku nekat menganiaya korban," Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam
Alasan tersangka melakukan hal tersebut lantaran keadaan yang memaksa. "Motifnya karena keadaan yang memaksa," papar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 351 (3) KUHP dipidana penjara paling lama 7 Tahun. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi