Lumajang - Residivis pelaku begal pasal 365 tahun 2015 yang pernah tertangkap di Jember kini Saki (42) Dusun Karang Tengah Rt 03 Rt 01 Desa Tegalciut Kecamatan Klakah diduga menjadi pengedar sabu, Satresnarkoba temukan 0,67 gram saat menggeledah di rumahnya (19/02/2020).
Dilokasi ditemukan 1 buah plastik berisi 0,67 gram sabu, 1 timbangan digital elektrik warna hitam, 1 kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 1 botol alkohol 95% yang ujungannya disambung dengan cotton bud.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Lumajang Jadi Kurir Sabu dari Madura ke NTB
Ka.Tim Tangguh Polres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si tidak akan berhenti mencari dan menangkap para pengguna narkoba, karena itu merupakan akar dari tindakan kriminalitas di Lumajang.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
"Dari beberapa pelaku tindak kejahatan mereka rata-rata mengkonsumsi narkoba jadi kami akan memberantas dari akarnya" Ujar AKBP Adewira Kapolres yang murah senyum itu.
Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi