Lumajang - Pengadilan Negeri Lumajang laksanakan eksekusi sebidang tanah pertanian seluas 5.789 m² Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian antaran pemohon eksekusi H.S Desa Pulo Kecamatan Tempeh melawan termohon eksekusi NR Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, untuk pengamanan jalannya proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Yatno jam 11.00 WIB Rabu, (26/02/2020).
Pantauan Tim Lumajangsatu saat pelaksanaan eksekusi dilapangan diawali dengan tim eksekutor di Balai Desa Kalibendo setelah itu dilanjutkan menuju ke objek lokasi.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Sesampai dilokasi obyek yang akan dieksekusi dilakukan pembacaan penetapan keputusan Pengadilan Negri Lumajang : 16/Pdt.G/2017/PN Lumajang oleh juru sita Atok Rohman, SH yang dilanjutkan pengukuran ulang dan pemasangan patok pembatas.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
"Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman,tertib dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon" Ujar Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto
Kabag Ops Kompol Yatno menuturkan bahwa dalam pengamanan tersebut dirinya telah memberikan arahan kepada anggota yang akan melakukan pengamanan agar tetap mengedepankan pola yang humanis dan pendekatan secara soft terlebih dahulu.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
Selain itu, dia telah membagi tugas pengamanan agar semua objek pengamanan bisa diamankan secara maksimal dan eksekusi berjalan dengan lancar. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi