Lumajang - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lumajang berencana dibuka kembali pada Rabu (8/4/2020).Sebelumnya, pelayanan Satpas ditutup selama satu pekan untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona Selasa (07/04/2020).
"Layanan perpanjangan SIM Lumajang segera dibuka kembali," kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana S,H SIK .
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Masih kata dia, Untuk jadwal pelayanannya mulai jam 08.00-11.00 WIB. Pihaknya juga menyiapkan antisipasi terjadinya penumpukan pemohon terutama untuk pemohon perpanjangan SIM, yang masa berlakunya habis ketika pelayanan SIM kemarin ditutup. Selain itu, para pemohon saat datang ke Satpas harus menaati prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi penyebaran virus, salah satunya dengan wajib memakai masker.
“Kita juga sudah buat antrian di pintu masuk, kita beri tanda untuk antar pemohon itu berjarak 2 meter,” kata pria asal Pulau Dewata itu. . (ind/ls/red)
Adapun selama masa covid 19 hal yang harus dilakukan :
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
1.Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas SIM
2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (physical distancing) dengan pemohon SIM lainnya
5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yang disediakan oleh petugas.
Editor : Redaksi