Lumajang - Polres Lumajang menetapkan setiap Desa di wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang ada 2 hingga 3 wilayah sebagai physical distancing. Setiap Desa lebih condong untuk menerapkan Village Phsycal Distancing (VPD) daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) agar tidak semakin meluas. Senin, (13/04/2020).
Menurut Kabag Ops Kompol Yatno, Village Physical Distancing atau VPD itu merupakan penjagaan arus keluar masuk warga per desa, yang nantinya di setiap desa akan dibangun posko Check Point untuk mengawasi arus keluar masuknya masyarakat di perbatasan setiap desa.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
“Jadi setiap perbatasan desa nanti ada penjagaan, penjagaan itu untuk memperketat akses keluar masuk di setiap desa. Ada dua pos jalur utama di setiap desa yang akan diawasi,” jelasnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dengan begitu, mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir. Setiap warga yang akan keluar masuk bakal dilaksanakan pengecekan Kesehatannya.
Bukan hanya itu saja yang dilakukan untuk pencegahan covid 19 , setiap malam Polres Lumajang melakukan patroli untuk membubarkan masyarakat yang masih saja berkerumun. Selama 2 minggu ditetapkan untuk tidak berkerumun dan keluar rumah, ternyata masyarakat masih saja yang mengabaikan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kami terus melakukan patroli bahkan setiap malampun kami masih saja menemui orang-orang yang tetap nongkrong" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi