Lumajang - Puluhan korban penipuan arisan online yang dilakukan oleh Rini Rindi Yanti warga Desa Sarikemuning minta dananya dikembalikan bernilai puluhan juta rupiah Rabu, (13/05/2020).
Saat ini kasus penipuan tersebut sementara ditangani Polres Lumajang. Pihaknya juga berharap agar diusut tuntas dan dananya juga bisa ditelusuri.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
“Polres Lumajang harus mengusut aliran dananya, baik penerima maupun pihak tersangka saat ini. Melalui proses hukum tujuannya agar dana seluruh korban dikembalikan, ” kata Martha salah satu korban saat memberikan keterangan kepada Tim Lumajangsatu
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Rini beraksi dengan cara menjaring korban untuk mengikuti arisan online melalui media sosial, para korban diminta menyetorkan uang arisan melalui transfer. "Kami tidak pernah bertatap muka untuk pembayarannya melalui transfer ke nomer rekening dia" Kata Metha salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa sudah menerima pengaduan dari korban arisan online. "Langkah berikut akan lakukan klarifikasi dulu,lalu penyelidikan apakah nanti ada peristiwa pidana dari aktifitas ini. Kami akan lakukan mekanismenya apakah layak atau tidak untuk pengaduan" tukasnya..
Kasat Reskrim Polres Lumajang menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati kedepannya untuk ikut arisan online karena itu dunia maya yang sifatnya semu. Semisal diadakan arisan indek pun itu yang diperbolehkan hanya dibidang keuangan tertentu. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi