Sambut Masa Kembali Santri

F-PKB Minta Pemkab Lumajang Fasilitasi Pesantren Tetap Bebas Covid 19

lumajangsatu.com
Abdul Rahman Saleh, Sekretaris Fraksi PKB Kabupaten Lumajang

Kedungjajang - Masa libur hari raya Idul Fitri 1441 H bagi para santri akan segera berakhir. Para santri akan kembali ke pesantren masing-masing baik yang ada di Kabupaten Lumajang atau luar daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lumajang dari hasil serap aspirasi kepada wali santri berharap masa libur bagi para santri tidak akan diperpanjang karena Covid 19. Para wali santri berharap putra dan putrinya bisa segera kembali ke pesantren untuk menuntut ilmu.

Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kondisi pandemi Covid 19 ini, F-PKB meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang ikut antisipasi agar tidak muncul klaster baru penyebaran Corona. Pemkab diminta menyiapkan langkah khusus guna mendukung pesantren tetap bebas dari Covid 19, setelah para santrinya kembali ke pesantren usai masa liburan.

Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir

"Menghadapi masa new normal ini, pemerintah harus menfasilitasi pesantren untuk tetap steril dari Covid 19," ujar Abdul Rahman Saleh, Sekretaris F-PKB Lumajang, Kamis (28/05/2020).

Melalui gugus tugas Covid 19 di masing-masing Kecamatan berkoordinasi dengan pesantren dalam menerapkan protokol Covid 19 bagi para santri yang akan kembali ke pesantren. Menyediakan fasilitas kesehatan bagi pengurus pesantren, guna tetap memastikan pesantren menjadi tempat yang aman bagi para santri dari Covid 19. Dilakukan pemeriksaan berkala setelah semua santri kembali untuk memastikan protokol Covid 19 tetap dilaksanakan secara ketat.

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

"Kita minta pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan dan melakukan pemeriksaan berkala di pesantren, karena pesantren bisa jadi klaster baru jika tidak dilakukan antisipasi yang ketat," papar politisi asal Kecamatan Tempeh itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru