Lumajang - Alun- Alun Kabupaten Lumajang masih tetap ditutup untuk kegiatan kemasyarakatan. Meski sudah muncul Perbup 31 tahun 2020 tentang Pedomanan Kegiatan Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid 19, namun Alu-Alun masih belum prioritas untuk kegiatan publik.
Yuli Harismawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menyatakan sudah ada Satgas pengelolaan Alun-Alun. Namun, saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pihak kepolisian masih belum bisa mengeluarkan ijin kegiatan di Alun-Alun yang pastinya melibatkan banyak orang.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian masih belum bisa mengeluarkan ijin kegiatan keramaian di Alun-Alun," ujar Yuli kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (26/06/2020).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Hasil rapat koordinasi sudah dibuatkan tela'ah staf dan dilaporkan kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. DLH masih menunggu arahan, namun hingga kini Alun-Alun Lumajang masih ditutup untuk kegiatan publik.
Untuk kegiatan olahraga, juga ada masukan dari sejumlah masyarakat untuk menggelar kegiatan olahraga. Untuk yang berkelompok, pastinya ada penanggung jawab atau penyelenggara yang harus bertanggung jawab menyiapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Jika kegiatan olahraga secara individu, maka disarankan untuk mematuhi Protokol Covid 19 dengan memakai masker dan tidak bergerombol. "Kita himbau bagi mereka yang berolahraga di Alun-Alun untuk pakai masker. Tapi intinya Alun-Alun hingga kini masih ditutup untuk publik," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi