Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana penjualan bondet di Jalan Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang. Awalnya polisi berhasil menangkap Sunarto (49) warga Dusun Krajan Rt/01 Rw/01 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung dan disusul Sutar (63) warga Dusun Sumbertumpuk Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung selaku pembeli.
Tersangka membeli bahan peledak tersebut 16 kg dengan tujuan untuk digunakan sendiri sebagai mercon di Hari Raya Idul Fitri 2020. Kemudian sisanya dijual ke Ngateno (40) warga Desa Bodang Kecamatan Padang dan Ambon (45) Desa Tukum Kecamatan Tekung keduanya sebagai pembeli serta DPO.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa menegaskan bahwa sesuai dengan intruksi Kapolda Jatim dalam Operasi Sikat Semeru 2020 harus ungkap tindak pidana, menerima, menguasai, menyembunyikan, suatu diduga handak tanpa ijin pihak berwenang sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UURI. Apalagi sudah ada kejadian di Pasuruan seseorang melempar bondet hingga menyebabkan satu keluarga meninggal itupun saat hajatan kampung.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Dari kejadian tersebut menjadi trigger untuk mengungkap ini, walaupun tersangka tidak ada sangkut pautnya kejadian di Pasuruan, namun bahan peledak ini sangat berbahaya," Tukas Kapolres.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ungkap bahan peledak merupakan hasil kerja sama Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang dan Sat Intel Polres Lumajang dalam giat Operasi Sikat Semeru 2020.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi