Lumajang - Ngateno (40) warga Desa Bodang Kecamatan Padang dan Ambon (45) Desa Tukum Kecamatan Tekung keduanya sebagai pembeli serbuk peledak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian tersebut berawal dari Sutar (63) warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung sebagai penjual menerima orderan dari kedua pelaku tersebut.
Sutar memiliki 16 kg bahan peledak untuk digunakan sendiri ketika Hari Raya Idul Fitri 2020. Sisanya dijual kepada ke dua DPO tersebut seharga Rp 520.000. Tim Kuro Polres Lumajang secara khusus memberi atensi terkait peredaran bahan peledak. Sebab, di wilayah Pasuruan sudah ada kejadian 1 keluarga meninggal lantaran bubuk mercon tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Masyarakat juga kami imbau untuk jangan coba-coba bermain dalam produksi maupun peredarannya. Selain sangat berbahaya, sanksi hukumnya juga sangat berat, penjara 20 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Selasa (21/07/2020).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Saat diamankan, bubuk bahan baku pembuat mercon tersebut sudah dalam keadaan terbungkus kantong-kantong plastik. Pembuat dan satu pembeli sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi