Lumajang - Seorang ayah Selamet Hariyanto (45) warga Dusun Pandansari Desa Tukum tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur, kelakuan bejat tersebut dilakukan sudah 4 kali terhitung sejak bulan Juli 2020. Korban bernama Af (14) disaat korban duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Selamet kini ditangkap polisi karena aksi bejatnya. Pelaku mengaku, agar keinginannya dituruti, dia selalu mengancam korban.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Ancaman yang diberikan pelaku yakni tidak akan menafkahi korban dan keluarga jika keinginannya tidak dipenuhi. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban bila nekat bercerita kepada orang lain.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Ini sudah melakukan visum dan terbukti bahwa pelaku melakukannya" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Diduga motif pelaku tega mencabuli putri kandung karena tidak kuat melihat perkembangan sang anak yang beranjak dewasa. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal kasus perkara persetubuhan 81 UURI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sedangkan menurut info warga sekitar bahwa yang dicabuli tersebut merupakan anak pertamanya dari 4 bersaudara. "Itu anak kandung mbk" kata Rs salah satu warga Tukum. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi