Surabaya - Kabupaten Lumajang memiliki sejumlah persoalan agraria yang sulit untuk dituntaskan sejak lama. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama DPRD melakukan konsultasikan permasalahan agraria ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, (23/09). Pemkab ingin mendapatkan pedoman untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi terkait agraria di Lumajang.
"Kami ingin mendapatkan guideline terkait penanganan pertanahan di Lumajang," ujar Bupati.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan berbagai masalah seperti mekanisme tanah timbul, tanah Hak Guna Usaha (HGU) maupun mekanisme agraria lainnya. Dari berbagai permasalahan yang disampaikan, Bupati mendapat pedoman yang jelas yang dapat dijadikannya sebagai acuan mengambil kebijakan di Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Wawasan kami jadi terbuka, inventarisasi sengketa sekiranya sinkron dengan visi misi BPN tinggal mana langkah terbaik dengan kebijakan daerah dan DPRD sambung," paparnya.
Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Provinsi Jawa Timur, Setiadjid menyambut baik kedatangan Bupati dan DPRD Kabupaten Lumajang. Pihaknya mengaku siap membantu Pemkab Lumajang dalam mengatasi permasalahan agraria.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Terkait permasalahan pelepasan kawasan hutan, Setiadjid menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan diawali dengan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Harus melalui mekanisme pelepasan aset, dari tim kita siap untuk membantu," pungkasnya.(Hms/red)
Editor : Redaksi