Cak Thoriq Bersama DPRD

Pemkab Lumajang Konsultasi Persoalan Tanah ke BPN Jatim

lumajangsatu.com
Konsultasi persoalan agraria Pemkab Lumajang ke BPN Jatim

Surabaya - Kabupaten Lumajang memiliki sejumlah persoalan agraria yang sulit untuk dituntaskan sejak lama. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama DPRD melakukan konsultasikan permasalahan agraria ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, (23/09). Pemkab ingin mendapatkan pedoman untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi terkait agraria di Lumajang.

"Kami ingin mendapatkan guideline terkait penanganan pertanahan di Lumajang," ujar Bupati.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan berbagai masalah seperti mekanisme tanah timbul, tanah Hak Guna Usaha (HGU) maupun mekanisme agraria lainnya. Dari berbagai permasalahan yang disampaikan, Bupati mendapat pedoman yang jelas yang dapat dijadikannya sebagai acuan mengambil kebijakan di Lumajang.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Wawasan kami jadi terbuka, inventarisasi sengketa sekiranya sinkron dengan visi misi BPN tinggal mana langkah terbaik dengan kebijakan daerah dan DPRD sambung," paparnya.

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Provinsi Jawa Timur, Setiadjid menyambut baik kedatangan Bupati dan DPRD Kabupaten Lumajang. Pihaknya mengaku siap membantu Pemkab Lumajang dalam mengatasi permasalahan agraria.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Terkait permasalahan pelepasan kawasan hutan, Setiadjid menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan diawali dengan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Harus melalui mekanisme pelepasan aset, dari tim kita siap untuk membantu," pungkasnya.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru