Lumajang - Pelaku penipuan Moch Ridho'i dan Sujono asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamattan Kenjeran, Kota Surabaya. dan salah satu penadah Muhammad Faisol warga Kelurahan Rogotrunan mengaku melakukan sejak bulan Agustus lalu. Setidaknya sudah ada 6 korban yang berhasil dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST.
Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, kedua tersangka menjual perhiasan kepada seorang penadah bernama Faisol sebagai penadah.
Baca juga: Drs. Gatot Pemenang Pahlawan Lansia SIAP di Lumajang
"Jadi setelah dapat emas dileburkan dijadikan satu lempengan logam mulia oleh penadah," imbuh Masykur.
BACA JUGA :
- Tim Kuro Lumajang Bekuk Penipu Bantuan Covid-19 asal Surabaya
- Penipu Bermodus Bantuan Covid-19 di Lumajang Miliki Kemampuan Gendam
Ia menambahkan, pihaknya mengklarifikasi bahwa satu pelaku ini secara live menyampaikan difitnah oleh seorang anggotta polisi yang ada di Surabaya. Bahkan Moch Ridho'i akan menuntut pencemaran nama baik atas statement salah satu anggota polsek di Surabaya. Ini suatu upaya untuk mematahkan menutupi perbuatan pidananya
Baca juga: Jelang Pilkades 32 Desa, Lumajang Masuk Level 2 PPKM
Saat diinterogasi tersangka Moch Ridho'i merasa tidak pernah difitnah.
Barang bukti berhasil diamankan polisi 1 tas selempang, 1 buah HP merk Vivo digunakan tersangka untuk mefoto korban. Dan 1 buah ID Card Metro Soerya, 1 buah ID Card surat Tugas Metro Soerya.
Salah satu tersangka Moch Ridho’i dengan ditemukan barang bukti ID Card dirinya tidak mengaku wartawan.
Baca juga: Target Level I PPKM, Forkopimda Lumajang Bentuk Tim Khusus
"Saya tidak berprofesi sebagai wartawan," ucap salah satu tersangka kepada sejumlah awak media.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi