Lumajang - Polisi menghentikan kasus pencabulan sesama jenis dibawah umur terhadap Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin cilik Rt 04 Rw 09 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa orang tua korban melakukan pencabutan laporan itu.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Orang tua korban tidak mau datang ke pengadilan secara langsung melakukan pencabutan laporan, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini" Kata Masykur saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Pencabutan laporan tersebut membuat polisi mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Dari pantauan tim Lumajangsatu.com si Jolly pemilik Salon JJ rupanya sudah membuka salonnya untuk potong rambut usai keluar dari tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi