Lumajang - Polisi menghentikan kasus pencabulan sesama jenis dibawah umur terhadap Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin cilik Rt 04 Rw 09 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa orang tua korban melakukan pencabutan laporan itu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Orang tua korban tidak mau datang ke pengadilan secara langsung melakukan pencabutan laporan, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini" Kata Masykur saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pencabutan laporan tersebut membuat polisi mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Dari pantauan tim Lumajangsatu.com si Jolly pemilik Salon JJ rupanya sudah membuka salonnya untuk potong rambut usai keluar dari tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi