Lumajang - Polisi menghentikan kasus pencabulan sesama jenis dibawah umur terhadap Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin cilik Rt 04 Rw 09 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa orang tua korban melakukan pencabutan laporan itu.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Orang tua korban tidak mau datang ke pengadilan secara langsung melakukan pencabutan laporan, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini" Kata Masykur saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pencabutan laporan tersebut membuat polisi mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Dari pantauan tim Lumajangsatu.com si Jolly pemilik Salon JJ rupanya sudah membuka salonnya untuk potong rambut usai keluar dari tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi