Lumajang - Polisi menghentikan kasus pencabulan sesama jenis dibawah umur terhadap Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin cilik Rt 04 Rw 09 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa orang tua korban melakukan pencabutan laporan itu.
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
"Orang tua korban tidak mau datang ke pengadilan secara langsung melakukan pencabutan laporan, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini" Kata Masykur saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Pencabutan laporan tersebut membuat polisi mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Dari pantauan tim Lumajangsatu.com si Jolly pemilik Salon JJ rupanya sudah membuka salonnya untuk potong rambut usai keluar dari tahanan Polres Lumajang. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi