Lumajang - Santoso (31) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Ternyata bukan hanya menjadi penadah barang hasil curian namun dia termasuk sebagai pelaku residivis jambret 36 TKP. Pelaku sudah diamankan Tim Kuro Polres Lumajang dengan sejumlah barang bukti seperti HP dan hasil kejahatan lainnya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu menyiramkan cairan lombok ke korban guna mempermudah barang yang diincar. Terakhir pelaku mengakui perbuatannya di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh pada Bulan Juni 2020. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain dari tindakan pelaku tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan pelacakan dari Hp korban yang berhasil diambil oleh pelaku. Dia juga memasarkan barang hasil kejahatannya tersebut di media sosial dengan harga yang murah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Maka dari itu polisi meminta kepada masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli kendaraan dengan harga murah, apa lagi tanpa surat-surat.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Jangan mudah tergoda membeli kendaraan kalau tidak ada surat-surat resminya. Jangan sampai motor yang dibeli hasil curian," pungkas Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi