Lumajang - Santoso (31) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Ternyata bukan hanya menjadi penadah barang hasil curian namun dia termasuk sebagai pelaku residivis jambret 36 TKP. Pelaku sudah diamankan Tim Kuro Polres Lumajang dengan sejumlah barang bukti seperti HP dan hasil kejahatan lainnya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu menyiramkan cairan lombok ke korban guna mempermudah barang yang diincar. Terakhir pelaku mengakui perbuatannya di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh pada Bulan Juni 2020. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain dari tindakan pelaku tersebut.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan pelacakan dari Hp korban yang berhasil diambil oleh pelaku. Dia juga memasarkan barang hasil kejahatannya tersebut di media sosial dengan harga yang murah.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Maka dari itu polisi meminta kepada masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli kendaraan dengan harga murah, apa lagi tanpa surat-surat.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
"Jangan mudah tergoda membeli kendaraan kalau tidak ada surat-surat resminya. Jangan sampai motor yang dibeli hasil curian," pungkas Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi