Lumajang - Santoso (31) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Ternyata bukan hanya menjadi penadah barang hasil curian namun dia termasuk sebagai pelaku residivis jambret 36 TKP. Pelaku sudah diamankan Tim Kuro Polres Lumajang dengan sejumlah barang bukti seperti HP dan hasil kejahatan lainnya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu menyiramkan cairan lombok ke korban guna mempermudah barang yang diincar. Terakhir pelaku mengakui perbuatannya di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh pada Bulan Juni 2020. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain dari tindakan pelaku tersebut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan pelacakan dari Hp korban yang berhasil diambil oleh pelaku. Dia juga memasarkan barang hasil kejahatannya tersebut di media sosial dengan harga yang murah.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Maka dari itu polisi meminta kepada masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli kendaraan dengan harga murah, apa lagi tanpa surat-surat.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Jangan mudah tergoda membeli kendaraan kalau tidak ada surat-surat resminya. Jangan sampai motor yang dibeli hasil curian," pungkas Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi