Pelaku Dihakimi Massa

Aris Genjot Istri Orang Saat Suaminya Sedang Peras Susu Sapi Senduro

lumajangsatu.com
Aris Pelaku Perselingkuhan di Senduro.

Lumajang - Polsek Senduro mengamankan Moh Aris (25) warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro yang babak belur dihakimi warga lantaran kepergok berduaan dengan istri orang di dalam kamar. Tersangka ketahuan  Arifin (36) Warga Kandang Tepus Kecamatan Senduro, suami dari selingkuhannya usai memeras susu.

 Informasi di Himpun di Mapolsek Senduro, Senin (11/1/2021),  kejadian tersebut bahwa sekitar jam 03.00 WIB,  Minggu (10/1/2021). Arifin suami dari selinkuhan Aris berangkat untuk memeras susu sapi. Sedangkan istrinya tetap berada di rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka.

Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

BACA JUGA : Melati Rela Digenjot Aris Lantaran Tak Puas Layanan Suaminya

Tersangka dengan membawa clurit masuk ke rumah korban dan menemui Istri Arifin di kamar. Sedangkan sajam tersebut ditaruh di atas dipan ruang belakang.

Saat asyik berduaan di kamar dengan istri orang.  Datanglah korban yang hendak berganti kaos kaki karena basah.

Baca juga: Sebulan Polres Lumajang Tangkap 10 Pemain Dindong

Melihat ada celurit yang bukan miliknya, kemudian diambil lalu dipegang sambil memanggil istrinya.

Beberapa saat kemudian, istrinya keluar dengan wajah seperti orang kebingungan. Tiba-tiba tersangka keluar berusaha merampas celurit tersebut dan berhasil, lalu disabetkan ke arah Arifin namun berhasil ditangkis dengan mendorong pelaku.

Merasa terancam, Arifin lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Warga yang mengetahui hal itu ramai-ramai mendatangi rumah Arifin lalu menangkap pemuda tersebut.

Baca juga: PT Graha Duta Bangsa Berturut-turut Raih Penghargaan Perumahan Terlaris di Lumajang

"Saat pemuda itu kami tanya apakah sempat berhubungan layak suami istri dengan istri Arifin, dia menjawab sempat," Kata AKP Joko Wintoro.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan sub UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru