Sukodono - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 0,23 gram. Tersangka atas nama Nurul Afandi (28) warga Dusun Krajan 2 Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah yang dibekuk dikediaman istrinya di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Senin, (11/01/2021).
Polisi langsung menahan tersangka setelah selesai pemeriksaan jam 22.00 WIB, Selasa (12/01/2021). Saat itu polisi menggeledah rumah istrinya ditemukan bekas bakaran sabu dan alat isap bong. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 2 korek api, 2 sedotan plastik, pivet maca, 2 sendok sabu, 4 potongan selang serta botol hijau yang telah dilubangi.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Kami akan kembangkan Batang haram tersebut dapatnya dari mana dan tersangka sudah berhasil kami amankan," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi