Sukodono - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 0,23 gram. Tersangka atas nama Nurul Afandi (28) warga Dusun Krajan 2 Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah yang dibekuk dikediaman istrinya di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Senin, (11/01/2021).
Polisi langsung menahan tersangka setelah selesai pemeriksaan jam 22.00 WIB, Selasa (12/01/2021). Saat itu polisi menggeledah rumah istrinya ditemukan bekas bakaran sabu dan alat isap bong. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 2 korek api, 2 sedotan plastik, pivet maca, 2 sendok sabu, 4 potongan selang serta botol hijau yang telah dilubangi.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang
"Kami akan kembangkan Batang haram tersebut dapatnya dari mana dan tersangka sudah berhasil kami amankan," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi