Padang - Kasus pembacokan berujung peristiwa berdarah di Desa Bodang Kecamatan Padang diduga ada motif dendam lama soal Asmara.
"Diduga motif dari pada kejadian tersebut adalah pelaku 'K' dianggap pernah dekat atau menyukai istri korban 'S' beberapa tahun silam. Sehingga korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut dia, peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa dendam lantaran cemburu. Bukan tanpa sebab, 'K' diamankan lantaran perbuatannya yakni menganiaya 'S' pria (44) tetangganya sendiri, dengan sebilah senjata tajam jenis parang, hingga alami luka berat.
"Peristiwa itu bermula saat itu 'K' mengendarai sepeda motor perjalanan pulang ke rumahnya. Ketikan sampai dan masuk ke halaman rumahnya, 'S' melempar 'K' dengan sebuah batu sampai 'K' jatuh dari motornya," jelasnya.
Sepertinya tak lega, 'S' menghampiri lalu hendak memukul 'K'. Namun, 'S' tak menyadari jika saat itu 'K' membawa sebilah parang dan dijadikan sebagai penangkis. Hingga 'K' emosi dan membalas dengan melayangkan parang yang dibawanya itu kepada 'S' dan mengenai tangan kiri dan kepala bagian belakang.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Mendasari tempat tinggal pelaku dan korban yang berdampingan, hingga saat ini petugas terus memantau, mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi.
Sementara 'K' saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan beserta barang bukti berupa parang dan sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Disisi lain, 'S' (korban) hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lantaran akibat kejadian itu, ia dirawat intensif di rumah sakit.
"Tersangka mengakui perbuatannya, saat ini kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP,'' imbuh Shinta. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi