Sudah Satu Bulan

Pemuda Jogosari Lumajang Jadi Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Pengedar pil koplo asal Desa Jugosari saat diamankan Polsek Candipuro

Candipuro - Polsek Candipuro berhasil tangkap pengedar pil koplo. Sejumlah barang bukti 1.594 butir diamankan dari rumah H (24) pemuda Desa Jugosari Kecamatan Candipuro.

Penangkapan pengedal pil anjing ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan tersangka menjadi pengedar pil koplo sudah sejak satu bulanan. Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang, setelah barang di dapat kemudian menjualnya kembali.

Baca juga: Dari Mimbar Masjid, Kapolsek Candipuro Tekankan Pentingnya Stabilitas Wilayah

"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Kamis (25/03/2021).

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru