Sudah Satu Bulan

Pemuda Jogosari Lumajang Jadi Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Pengedar pil koplo asal Desa Jugosari saat diamankan Polsek Candipuro

Candipuro - Polsek Candipuro berhasil tangkap pengedar pil koplo. Sejumlah barang bukti 1.594 butir diamankan dari rumah H (24) pemuda Desa Jugosari Kecamatan Candipuro.

Penangkapan pengedal pil anjing ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan tersangka menjadi pengedar pil koplo sudah sejak satu bulanan. Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang, setelah barang di dapat kemudian menjualnya kembali.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Kamis (25/03/2021).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru