Candipuro - Polsek Candipuro berhasil tangkap pengedar pil koplo. Sejumlah barang bukti 1.594 butir diamankan dari rumah H (24) pemuda Desa Jugosari Kecamatan Candipuro.
Penangkapan pengedal pil anjing ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan tersangka menjadi pengedar pil koplo sudah sejak satu bulanan. Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang, setelah barang di dapat kemudian menjualnya kembali.
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Kamis (25/03/2021).
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ranuyoso Pantau Penanaman Jagung Program Asta Cita
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi