Dari Operasi Pekat di Sebuah Hotel

Inilah Kronologis Terungkapnya Bisnis PSK Online di Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka sebagai Mucikari PSK Online di tangkap Polisi.

Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, mengungkap kasus prostitusi online, Kamis (1/4/2021). Seorang pria inisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto ditetapkan menjadi tersangka.

Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia jasa PSK ( Pekerja Seks Komersial ) melalui saluran seluler, dengan kata lain mucikari. Kemudian meraup keuntugan dengan jasa sebagai penghubung dengan PSK.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Jatim Mau Membangun Dam Gambiran Lumajang

Kronologi terungkapnya PSK Oline di himpun di Mapolres Lumajang, Jum'at (2/4/2021),  bermula petugas saat melaksanakan operasi pekat ( penyakit masyarakat ) di salah satunya kawasan hotel sebagai sasaran.

Tak disangka, anggota mendapati ada seorang yang melakukan transaksi layanan penyedia pekerja seks disalah satu kamar hotel.  Seorang pemesan menelphone 'DA' untuk memesan pekerja seks komersial. Kemudian 'DA' pun menyiapkan sesuai pesanan.

Lalu mereka janjian di sebuah hotel di Lumajang. PSK diantar temannya inisial 'I' ke sebuah hotel dimaksud dan bertemulah dengan 'DA'. Setelah 'DA' mempertemukan pemesanan dengan pesanannya.

Baca juga: Pembangunan Dam Gambiran Lumajang Telan Dana 11,8 Miliar Rupiah

Kemudian 'DA' ini menerima imbalan Rp. 200 ribu dari si pemesan atau upah karena menyediakan PSK," ucap Shinta pada awak media ini.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, 'DA' kami tetapkan sebagai tersangka,"  ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, ungkap tersebut

Masih kata dia,  DA  menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencarian, dan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbutan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan sebagai Mucikari.

Baca juga: Ria Yulianti Atlet Taekwondo Paralimpik Lumajang Sabet Emas Jatim di Peparnas Solo

"Ini dalam pasal : 506 KUHP junto pasal 296 KUHP," imbuh Shinta. (polres/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru