Ini Penjelasan Kasatlantas

Mobil Rental di Lumajang Kena Tilang Elektronik, Bagaimana Urusannya?

lumajangsatu.com
AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang

Lumajang - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional tahap pertama telah resmi diberlakukan per 23 Maret 2021 silam. Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas.

Dengan bukti rekaman CCTV ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Lalu bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor? bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan sewaan?

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menjelaskan, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan. Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.

Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan. Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Kami menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang, penyewa harus menyelesaikan kewajibannya," kata AKP Bayu.

Pengusaha rental dapat meminta fotokopi kartu identitas seperti SIM atau KTP sebagai salah satu syarat peminjaman kendaraan. Meski penyewa sudah mengembalikan kendaraan sewaan, pengusaha rental masih memiliki data identitas penyewa.

Selain itu, pengusaha rental juga wajib mencatat alamat tempat tinggal penyewa agar suatu saat dapat dihubungi.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Kami tetap menghubungi pengusaha rental sebagai pemilik kendaraan tersebut. Nantinya pengusaha ini dapat memberitahukan pada kami siapa penyewanya," ujar AKP Bayu.

Solusi lain bagi pengusaha rental mobil adalah dengan menyewakan mobilnya tanpa melepas kunci. Ini berarti sistem penyewaan mobil disertai lengkap dengan sopir. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan sewaan.

Meskipun di Lumajang masih ada satu titik pemasangan namun nantinya kedepan akan diperbanyak cctv untuk Etle.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru