Lumajang - Petugas gabungan unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian dan Perhutani berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan Pasirian. Tersangka Z (43) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian. digrebek polisi jam 20.30 WIB, Selasa (27/4/2021) malam.
Pengungkapan tersebut bermula laporan dari Perhutani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balokan dan gelondongan kayu jati di dalam gedung milik tersangka di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dengan adanya kayu jati di dalam gudang tersebut, kemudian warga melaporkan ke Polsek Pasirian pada Senin 5 April 2021 sekitar jam 18.30 WIB. Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang," ujar Ipda Shinta.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp Rp.200.944.000. Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi