Lumajang - Petugas gabungan unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian dan Perhutani berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan Pasirian. Tersangka Z (43) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian. digrebek polisi jam 20.30 WIB, Selasa (27/4/2021) malam.
Pengungkapan tersebut bermula laporan dari Perhutani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balokan dan gelondongan kayu jati di dalam gedung milik tersangka di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
Dengan adanya kayu jati di dalam gudang tersebut, kemudian warga melaporkan ke Polsek Pasirian pada Senin 5 April 2021 sekitar jam 18.30 WIB. Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang," ujar Ipda Shinta.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp Rp.200.944.000. Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi