Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap 2 pelaku penipuan uang sebesar Rp 310.000.000 terhadap toko Yoga Busana milik tetangganya. Tersangka berinisial MW (37) warga Dusun Kunir Kidul dan M 39 warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir berhasl diamankan oleh petugas usai mendapat laporan penipuan, Kamis (29/4/2021).
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketiga pelaku namun satunya masih dalam pengejaran. "Dua pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Baca juga: Pelajar SMP Negeri 4 Lumajang Diajak Perangi Narkoba dan Bullying di Sekolah
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan untuk menjual sebidang sawah dengan luas ± 1.808 m² milik S orang tua dari MW. Atas tawaran tersebut korban menyetujui dan sepakat dengan harga Rp 310.000.000 yang dibayarkan secara bertahap.
"Pertama korban menyerahkan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol N-1049-YS milik korban yang dihargai sebesar Rp 135 juta serta uang tunai sebesar Rp 20 juta dan Rp 110 juta " jelasnya.
Baca juga: Gencarkan P4GM, BNN Lumajang Juga Siapkan Rehabilitasi Korban Kecanduan Narkoba
Kemudian korban kembali menyerahkan uang kembali sebesar Rp 45 juta sehingga total sebesar Rp 310.000.000. Akan tetapi setelah korban menyerahkan uang pembelian tanah tersebut, ternyata tidak dapat menguasai atau mengarap tanah yang di jual oleh ketiga pelaku, di karenakan S selaku pemilik atas nama tanah tersebut tidak merasa menjual kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 310.000.000.
Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Dibangun Ramah Lingkungan
Polisi menjerat kedua pelaku 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka mendekam di balik seruji Mapolres Lumajang," pungkasnya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi