Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap AHH (33) warga Desa Boreng Kecamatan Sukodono sebagai pengedar pil koplo dan sabu, polisi menggeledah di rumah tersangka temukan 4.250 pil koplo serta sabu seberat 5,38 gram Kamis, (29/4/2021).
BACA JUGA : Salah satu Korban Carok di Jenggrong Lumajang Masih Pegang Clurit
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang saat itu tersangka tertangkap basah ketika melancarkan aktivitasnya mengemas ulang sabu menjadi bentuk paketan kecil untuk siap edar. Peredaranya dengan sistem ranjau, melalui beberapa orang dengan kemasan paketan dalam berbagai ukuran.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, guna menarik pelanggan tersangka membungkus pil tersebut dalam bungkus kertas aluminium foil serupai permen yang dijual minimal 5 butir per paket satu paket dijual Rp 10 ribu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Selain pil tersangka edarkan sabu juga" Tandasnya. Kumpulan berita Carok di Lumajang
BACA JUGA :
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
- Carok, Dua Warga Jenggrong Lumajang Tewas Bersimbah Darah
- Polisi Selidiki Motif Carok Maut Dua Warga Jenggrong Lumajang
- 2 Korban Carok Jenggrong Lumajang Alami 14 Luka Bacok
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seperangkat alat hisap sabu, 1 buah HP yang diduga menjadi alat transaksi dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu.
Kini tersangka harus mempertangung jawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi