Lha Khan, Dari Okerbaya ke Narkoba

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Asal Desa Boreng Lumajang Ditangkap

lumajangsatu.com
Pengendar Sabu dan Pil Koplo asal Boreng Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang.

Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap AHH (33) warga Desa Boreng Kecamatan Sukodono sebagai pengedar pil koplo dan sabu, polisi menggeledah di rumah tersangka temukan 4.250 pil koplo serta sabu seberat 5,38 gram Kamis, (29/4/2021).

BACA JUGA : Salah satu Korban Carok di Jenggrong Lumajang Masih Pegang Clurit

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang saat itu tersangka tertangkap basah ketika melancarkan aktivitasnya mengemas ulang sabu menjadi bentuk paketan kecil untuk siap edar. Peredaranya dengan sistem ranjau, melalui beberapa orang dengan kemasan paketan dalam berbagai ukuran.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, guna menarik pelanggan tersangka membungkus pil tersebut dalam  bungkus kertas aluminium foil serupai permen yang dijual minimal 5 butir per paket satu paket dijual Rp 10 ribu.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Selain pil tersangka edarkan sabu juga" Tandasnya. Kumpulan berita Carok di Lumajang

BACA JUGA : 

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seperangkat alat hisap sabu, 1 buah HP yang diduga menjadi alat transaksi dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu.

Kini tersangka harus mempertangung jawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru