Antisipasi Penularan Covid-19

Warga Kucing-Kucingan Dengan Polisi Untuk Wisata Pantai Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi saat meminta warga untuk bubar saat berwisata ke pantai Dampar Pasirian Lumajang

Lumajang - Penutup seluruh obyek wisata oleh Pemerintah dalam menekan penularan covid-19 membuar warga dengan polisi kucing-kucingan. Personil Polres Lumajang membubarkan pengunjung tempat wisata Pantai Dampar Desa, Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Kamis (20/5/2021).

Pembubaran pengunjung Pantai Dampar ini menyusul adanya instruksi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menutup tempat wisata selama libur Lebaran 2021.

Baca juga: Pelajar SMP NegeriĀ  4 Lumajang Diajak Perangi Narkoba dan Bullying di Sekolah

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, saat itu Katim 3 dipimpin AKP Noer Andhi Setiawan melaksanakan patroli KRYD bersama anggotanya melaksanakan patroli Wisata Pantai Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Namun, disaat melaksanakan patroli, petugas menemukan 200 orang pengunjung berada di Pantai Dampar.

"Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang menerobos masuk ke Pantai Dampar untuk kembali kerumah masing-masing," ujarnya, Jumat (21/5/2021)

Baca juga: Gencarkan P4GM, BNN Lumajang Juga Siapkan Rehabilitasi Korban Kecanduan Narkoba

Polisi memberikan penjelasan kepada warga yang berwisata di Pantai Dampar. Setelah mendapatkan penjelasan warga akhirnya mengerti dan membubarkan diri kemudian pulang kerumah masing-masing.

"Setelah kami jelaskan, pengunjung dapat memahami dan akhirnya membubarkan diri kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," terang Ipda Andrias Shinta.

Lanjut dia, hasil patroli di wisata Dampar masih terdapat spanduk penutupan sudah terpasang sesuai edaran Bupati Lumajang.

Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Dibangun Ramah Lingkungan

"Pada akses masuk ke lokasi sudah ditutup banner himbauan penutupan lokasi wisata Sesuai SE Bupati Lumajang No : 556/1052/427.1/2021 ttg Penutupan Tempat Wisata," jelas Ipda Andrias Shinta.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan objek wisata pada 13 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru