Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengelurkan SK melindungi dua jenis pohon peneduh di kota Lumajang. Pohon Asam dan Kenari masuk pohon dilindungi, sehingga tidak mudah bagi warga untuk mengajukan ijin pemotongan.
"Kita ingin melindugi dua jenis pohon yakni pohon Asam dan Kenari," ujar Yuli Harismawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Selasa (08/06/2021).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pohon Asam dan Kenari sebenarnya bukan katagori pohon langka. Namun, di sepanjang jalan Ahmad Yani Lumajang pohon Asam menjadi salah satu ciri khas jalan di Lumajang dan sudah tumbuh puluhan bahkan ratusan tahun.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Pohon yang dilindungi sudah berumur puluhan bahkan ratusan tahun," jelasnya.
Pohon Asam juga menjadi tempat hidup burung dan tanman anggrek. Sehingga keberadaan pohon-pohon tersebut juga untuk menjaga keseimbangan alam dan juga tetap memberikan kesejukan di sepanjang jalan di Kota Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Pohon-pohon itu juga dijadikan tempat hidup burung dan tanaman lain seperti anggrek," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi