Hasil Ungkap Mei Hingga Awal Juni

Inilah Sepak Terjang 11 Maling Berhasil Ditangkap Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Jelaskan Sepak Terjang Maling yang ditangkapnya.

Lumajang - Polres Lumajang terus menekan kejadian kriminalitas dan memburu pelaku kejahatan 3C (Curas, curat, curanmor), hal ini tentunya untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Dalam kurun waktu dua pekan mulai pertengahan bulan Mei sampai awal Juni, Polres Lumajang berhasil mengungkap 4 kasus curat dengan 11 tersangka.

Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Lumajang Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa

"Kasus pencurian yang kita ungkap curanmor, spesialis sekolahan, di toko, dan termasuk jambret/street crime serta curat tkp rumah." ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Kamis (10/6/2021).

Eka Yekti mengatakan, sebanyak 11 tersangka berhasil diungkap Polres Lumajang.

"Total ada 11 tersangka berhasil diamankan, semua adalah kasus curat" ungkapnya.

AKBP Eka Yekti mengungkapkan ada satu pelaku berhasil di ungkap adalah MZ (30) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Tersangka ini melakukan pencurian uang Rp 75 juta dan dua HP di dalam rumah.

"Kejadian itu terjadi pada 21 November 2020 saat itu pelaku masuk masuk kedalam rumah lewat samping, dan merusak jendela," ujarnya

Pengungkapan lain, yakni 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian sepeda motor dengan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

"Tiga tersangka curanmor yakni Y (21), EE (29) , S dan satu penadah hasil curian R (41)," ujarnya.

Lanjut Kapolres, para pelaku ini sudah melakukan aksinya pencurian sepeda motor lumayan banyak seperti di Sumbersuko, Kelampok Arum, Grati, dan Tekung.

Sementara barang bukti berhasil diamankan ada 7 unit sepeda motor.

"Masih kita kembangkan lagi tkp-tkp lainnya, barang bukti yang belum kita temukan kita masih menelusuri keberadaan," tuturnya.

Kedua pelaku EE dab S ini pengakuannya pernah melakukan aksi begal di sejumlah tempat, mereka merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukuman.

Bahkan keduanya baru bebas setelah menerima program asimilasi.

"Ternyata memang beberapa narapidana memang tidak berhasil kembali ke jalan yang benar, masih tergoda untuk melakukan kebiasaanya atau kejahatan yang mereka dulu pernah lakukan," jelas Kapolres.

Polres Lumajang akan terus pantau para narapidana yang mendapatkan asimilasi.

"Jadi tetap kepada narapidana yang asimilasi ini tetap kita pantau terus keberadaannya. Walaupun diluar tetap kita pantau, data sudah ada siapa-siapa residivis yang kemarin dapat asimilasi akan terus kita pantau," terang Eka Yekti.

Kapolres menyampaikan,bahwa motor lebih gampang untuk diambil karena pengamanan warga yang kurang, seperti tidak menggunakan kunci ganda dan GPS.

Baca juga: Curi 6 Unit PS, 3 Warga Lumajang Diringkus Polres Probolinggo

"Warga yang menaruh sepeda motor pagar tidak dikunci, kunci masih menggantung di motor, ini faktor yang mudah sekali dicuri," ujarnya.

Selain itu, Polsek Yosowilangun berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan rokok yang dilakukan pelaku berinisial AW (32) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun.

Kejadian pencurian terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wib pelaku mencuri laptop dan 2 slop rokok berisi 18 bungkus.

"Modusnya pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci, dimana rumah saat itu keadaan kosong di tinggal oleh korban pengajian dan pergi ke Lumajang," jelas Kapolres.

Terakhir, Polsek Tempeh berhasil mengungkap kasus pencurian di dua sekolah yakni SDN 03 Besuk, Desa Darungan, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan SDN 04 Jokarto, Dusun Rambak Pakis, Desa Jokarto.

Kapolres menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada 29 Mei 2021 di SDN 04 Jokarto. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Kamis 3 Juni 2021 di SDN Besuk, Kecamatan Tempeh.

"Kelima pelaku berhasil diamankan adalah IY (28), AI (23), VA (21) S (31) warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, satu tersangka lain berinisial RG warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh," ungkap AKBP Eka Yekti.

Terungkap kasus pencurian ini berawal, polsek Tempeh mendapatkan informasi adanya orang akan menjual barang hasil curian kepada pedagang rosokan.

"Setelah melakukan penyidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka," imbuh Eka Yekti.

Baca juga: Resahkan Warga, Maling Ayam Terekam CCTV di Tegalrandu Lumajang Diringkus Polisi

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit komputer merek Asus, satu unit mesin printer merek Canon IP 2770, satu unit mesin printer scanner merek Canon MP 287.

"Semua barang bukti ditemukan milik SDN 03 Besuk, Dusun Darungan, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh," Ujarnya.

Sementara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Printer, Amplifier, DVD Player, AKI kering merupakan hasil curian di SDN 04 Jokarto, Dusun Rambak Pakis, Desa okarto, Kecamatan Tempeh.

"Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor yang dgunakan pelaku yakni Sepeda motor Yamaha CBR Nopol N-6915-YAQ, dan sepeda motor Beat," ungkap

Kapolres menambahkan, motif dari pelaku ini yaitu uang hasil penjualan hasil curian hanya digunakan untuk senang-senang seperti mabuk., jadi tidak hanya rumah, sekolah juga menjadi potensi yang rawan aksi pencurian.

"Saya himbau pihak sekolah agar meningkatkan keamanan sekolah, mengingat yang jaga sangat minim, mungkin bisa menambah teralis di ruangan. Polsek Tempeh ini sudah melakukan penyidikan dan penindakan hukum.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Polsek Tempeh ini menjadi jawaban dari apa yang ditanyakan rekan-rekan jurnalis terkait kewenangan Polsek.

"Saya jawab ini bahwa penindakan penyelidikan masih bisa dilakukan oleh Polsek, masih bisa menerima LP, masih bisa menerima pengaduan, dan mengumpulkan saksi, gelar perkara, serta mendatangi TKP," ujarnya. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru