Masih Pandemi Covid 19

Guru di Lumajang Dilarang Pergi Luar Kota Selama Libur Sekolah

lumajangsatu.com
Drs. Agus Selim M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang

Lumajang - Selama libur sekolah tahun 2021, semua guru abik PNS atau honorer mulai TK, SD dan SMP dilarang pergi ke luar kota. Terkecuali karena kepentingan mendesak, namun harus mendapatkan ijin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.

"Karena masih pandemi Covid 19, kita lakukan pembatasan keluar daerah bagi guru," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Rabu (23/06/2021).

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta

Bagi yang ingin keluar daerah semisal berobat atau menjenguk orang sakit, harus mengajukan ijin terlebih dahulu. Waktunya dibtasi maksiaml 3 hari saja berada di luar kota. "Kalau ada kepentingan silahkan mengajukan ijin," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek Lumajang Kota Resmi Berganti, Iptu Edy Kuswanto Gantikan Iptu Andrie Setyo Wibowo

Hingga kini baru satu guru TK saja yang mengajukan ijin keluar kota. Agus berharap selama libur sekolah, para guru tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. "Tetap jaga protokol kesehatan selama musim liburan sekolah ini," paparnya.

Baca juga: Kapolsek Ranuyoso Sosialisasikan Hotline Polisi saat Patroli di Wisata Kolam Renang

Setelah libur sekolah, Lumajang mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Saat ini, para guru sedang dilakukan vaksin Caovid 19. "Sekarang guru-guru sedang dilakukan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan," pungkasnya.(Yd.red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru