Lumajang - Selama libur sekolah tahun 2021, semua guru abik PNS atau honorer mulai TK, SD dan SMP dilarang pergi ke luar kota. Terkecuali karena kepentingan mendesak, namun harus mendapatkan ijin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
"Karena masih pandemi Covid 19, kita lakukan pembatasan keluar daerah bagi guru," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Rabu (23/06/2021).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Bagi yang ingin keluar daerah semisal berobat atau menjenguk orang sakit, harus mengajukan ijin terlebih dahulu. Waktunya dibtasi maksiaml 3 hari saja berada di luar kota. "Kalau ada kepentingan silahkan mengajukan ijin," jelasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Hingga kini baru satu guru TK saja yang mengajukan ijin keluar kota. Agus berharap selama libur sekolah, para guru tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. "Tetap jaga protokol kesehatan selama musim liburan sekolah ini," paparnya.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Setelah libur sekolah, Lumajang mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Saat ini, para guru sedang dilakukan vaksin Caovid 19. "Sekarang guru-guru sedang dilakukan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan," pungkasnya.(Yd.red)
Editor : Redaksi