Lumajang - Komisi D DPRD Lumajang terus melakukan sosialisasi penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila. Selama ini, masyarakat masih bingung jika menemukan ODGJ, harus melapor kepada siapa dan langkah apa yang harus dilakukan.
"Kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang cara penanganan ODGJ," ujar Suprtaman, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Jum'at (02/07/2021).
Baca juga: Bupati Lumajang Sambut Positif Usulan Tol Probolinggo–Lumajang
Penanganan ODGJ yang sakit dan perawatannya gratis, baik itu ODGJ tak beridentitas atau masih punya sanak saudara. Di Lumajang ada satu puskesmas yakni Candipuro ada tiga ruangan untuk penanganan ODGJ.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta
Jika sudah penuh atau tidak bisa menangani, maka akan dirujuk ke Surabaya atau Malang. "Jadi jika ada ODGJ, laporkan kepada tim yang sudah terbentuk, yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Polsek dan Koramil," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Supratman juga meminta puskesmas untuk proaktif dalam penanganan ODGJ dengan cara jemput bola. Dari data Dinas Kesehatan ODGJ yang sudah tertangani sekitar 43,5 persen dan 14,5 persen diantaranya ODGJ yang pernah di pasung.
Baca juga: Kapolsek Lumajang Kota Resmi Berganti, Iptu Edy Kuswanto Gantikan Iptu Andrie Setyo Wibowo
"Kita berharap Lumajang bebas ODGJ. Mereka adalah tanggung jawab negara untuk merawatnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi