Menjadi Tanggung Jawab Negara

Komisi D DPRD Lumajang Getol Sosialisasi Penanganan Orang Gila

lumajangsatu.com
Supratan SH, Ketua Komisi D DPRD Lumajang dari Farksi PDI Perjuangan

Lumajang - Komisi D DPRD Lumajang terus melakukan sosialisasi penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila. Selama ini, masyarakat masih bingung jika menemukan ODGJ, harus melapor kepada siapa dan langkah apa yang harus dilakukan.

"Kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang cara penanganan ODGJ," ujar Suprtaman, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Jum'at (02/07/2021).

Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah

Penanganan ODGJ yang sakit dan perawatannya gratis, baik itu ODGJ tak beridentitas atau masih punya sanak saudara. Di Lumajang ada satu puskesmas yakni Candipuro ada tiga ruangan untuk penanganan ODGJ.

Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga

Jika sudah penuh atau tidak bisa menangani, maka akan dirujuk ke Surabaya atau Malang. "Jadi jika ada ODGJ, laporkan kepada tim yang sudah terbentuk, yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Polsek dan Koramil," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Supratman juga meminta puskesmas untuk proaktif dalam penanganan ODGJ dengan cara jemput bola. Dari data Dinas Kesehatan ODGJ yang sudah tertangani sekitar 43,5 persen dan 14,5 persen diantaranya ODGJ yang pernah di pasung.

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

"Kita berharap Lumajang bebas ODGJ. Mereka adalah tanggung jawab negara untuk merawatnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru