Berlaku Bagi Pasien Kelas 3

Komisi D DPRD Lumajang Minta RSUD Hapus Piutang Pasien Meninggal

lumajangsatu.com
Suprtaman SH, Ketua Komisi C DPRD Lumajang dari Frkasi PDI Perjuangan

Lumajang - Komisi D DPRD Lumajang meminta agar ada penghapusan piutang pasien meninggal di ruang kelas 3 RSUD dr. Haryoto. Pasalnya, masih banyak piutang yang dicatat dan belum dibayar oleh pasien yang sudah meninggal dunia.

"Kita minta ada penghapusan piutang pasien meninggal di kelas 3 rumah sakit Haryoto," ujar Suprtaman SH, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (05/07/2021).

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

Cerita pasien meiliki tanggungan karena tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau pembiayaannya sharing dengan pemerintah. Namun, masyarakat yang sakit dan akhirnya meninggal tidak bisa melunasi biaaya rumah sakit, sehingga tercatat pasien meninggal masih memiliki tanggungan.

"Jadi keluar rumah sakit masih dalam tanggungan hutang, padahal pasiennya sudah meninggal," jelasnya.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

Komisi D DPRD meminta adanya penghapusan piutang, karena di masyarakat jika ada orang meninggal, diumumkan jika memiliki hutang agar diikhlaskan. Negara seharusnya juga menghapus tanggungan orang meninggal di rumah sakit yang masih menyisakan piutang.

"Masa negara masih mencatat sebagai piutang, padahal orangnya sudah meninggal. Kan kasihan harus menaggung hutang," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

Ditanya soal berapa total piutang pasien yang sudah meninggal, Suprtaman belum dapat data detailnya. Yang jelas, sudah ada kesepakan bahwa akan ada penghapusan piutang, tinggal menunggu pelaksananya saja.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru