Lumajang - AK (15) warga Kelurahan Jogoyudan otak dari pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan W (15) warga Desa Karangsari ternyata masih duduk di bangku SMP kelas 3. Korban dengan para pelaku merupakan teman bermain atau teman kenal di jalanan.
Tersangka mengajak teman-temanya untuk mengeksekusi korban seusai pesta miras di belakang SMPN 3 Lumajang. Hal ini didasari lantaran merasa iri hati terhadap korban, barang-barang yang dimiliki korban serba baru. Sedangkan tersangka ingin menguasai dengan cara yang sangat keji.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Para tersangka lainnya juga berusia 14 tahun yaitu berinisial MAW (14) warga Kelurahan Citrodiwangsan dan IBS (17) warga Tomokersan duduk dibangku SMA masih kelas 1. Tanpa rasa bersalah para tersangka usai menghabisi korban langsung pulang ke kediamannya masing-masing.
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa tersangka pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman-minuman keras bahkan tontonan yang tidak mendidik di internet membuat tersangka melakukan di dunia nyata.
"Jadi awasi putra-putri anda dalam bergaul," kata AKBP Eka saat menggelar rilis di Mapolres Lumajang, Jum'at (06/08/2021).
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi