Baru Saja Bebas Jalani 6 Bulan Penjara

2 Sindikat Maling Sapi 13 TKP Kembali Diringkus Polisi Lumajang

lumajangsatu.com
Sahur dan Sahlan kembali diringkus polisi usai bebas jalani hukuman 6 bulan dalam kasus pencurian sapi 13 TKP

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang kembali tangkap M. Sahlan (36) dan Suhur (39) warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang pelaku maling sapi 13 TKP. Kedua tersangka baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Lumajang. Kedua pelaku ditangkap kembali oleh petugas dengan kasus yang sama namun TKP berbeda, Selasa (17/08/2021)

Pelaku melancarkan aksinya di Desa Tegir Kecamatan Pasirian dengan menggasak 2 ekor sapi pada tanggal 17 September 2020. Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di 13 TKP bersama oknum Sekdes Madurejo yang kini sudah meninggal dunia ketika mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

Tersangka merupakan sindikat curwan yang licik dan tak heran jika sebelumnya dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas. Sedangkan pelaku lainnya masih DPO atas nama Budi Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso dan Imam warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tersangka sudah menjalani hukuman di lapas 6 bulan, namun kini ditangkap kembali dengan kasus yang sama. Dia juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat supaya tidak menghantui masyarakat.

"Doakan semoga segera tertangkap untuk pelaku lainnya," kata AKP Fajar

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan sudah ditahan berada di Rutan Polres Lumajang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru