Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang kembali tangkap M. Sahlan (36) dan Suhur (39) warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang pelaku maling sapi 13 TKP. Kedua tersangka baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Lumajang. Kedua pelaku ditangkap kembali oleh petugas dengan kasus yang sama namun TKP berbeda, Selasa (17/08/2021)
Pelaku melancarkan aksinya di Desa Tegir Kecamatan Pasirian dengan menggasak 2 ekor sapi pada tanggal 17 September 2020. Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di 13 TKP bersama oknum Sekdes Madurejo yang kini sudah meninggal dunia ketika mendekam dibalik jeruji besi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Tersangka merupakan sindikat curwan yang licik dan tak heran jika sebelumnya dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas. Sedangkan pelaku lainnya masih DPO atas nama Budi Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso dan Imam warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tersangka sudah menjalani hukuman di lapas 6 bulan, namun kini ditangkap kembali dengan kasus yang sama. Dia juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat supaya tidak menghantui masyarakat.
"Doakan semoga segera tertangkap untuk pelaku lainnya," kata AKP Fajar
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan sudah ditahan berada di Rutan Polres Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi