Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan sosialisasi ke para pedagang atau toko untuk mengantisipasi peredaran rokok non cukai atau illegal.
"Saya sering diajak dan diundang bea cukai dalam sosialisasi dalam bidang legalitas usaha rokok dan membatasi ruang gerak peredaran rokok illegak," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (15/8/2021).
Baca juga: Satpol PP Lumajang Tindak Ribuan Rokok Ilegal Dalam Tahun 2024
Masih kata dia, meski saat pandemi untuk pengawasan serta sosilisasi terus dilakukan dengan melakukan penempelan stiker himbauan ke toko-toko di wilayah tetentu. Bahkan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke pengendara dengan memasang stiker di mobil dan angkutan umum.
"Langkah ini dilakukan agar negara tidak dirugikan dan konsumen ikut membangun negara melalui pajak cukai, serat perusahaan rokok illegal ikut tertib," paparnya.
Baca juga: Lumajang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Sebagai Kabupaten Informatif
Sosialisasi antisipasi peredaran rokok oleh Bea Cukai, tambah Didik, akan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir tahun. Namun, dikarenakan pandemi dilakukan dengan sosialisasi dijalan dengan menempel stiker.
"Pandemi khan tidak boleh ada kerumunan," jelasnya
Baca juga: Sinergitas KIM Lumajang Bersama Bakorwil V Jember Tingkatkan Kemampuan Bermedsos
Dalam sosialiasi dan penegakan hukum bagi rokok illegal, Satpol PP juga melibatkan dinas terkait dan juga penegak hukum samping. (har/red)
Editor : Redaksi