Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal tepantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajag telacak di kawasan pedesaan. Selain melakukan pengawasan juga ada laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok illegal.
"Pedesaan jauh dari perkotaan pusat ibu kota Kabupaten dan Kecamatan jadi sasaran peredaran," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, Didik Budi Santoso saat dihubungi lumajangsatu.com, Minggu (29/08/2021).
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Masih kata dia, peredaran dilakukan oleh sales tanpa mengenakan atribut perusahaan rokok. Mereka menggunakan alat angkut seperti Obrok yang ditaruk di belakang jok motor.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Pengedar rokok cukai dilakukan orang seperti sales," paparnya.
Dikarenakan para pemilik toko pracangan jadi sasaran peredaran rokok non cukai. Modusnya dengan diberi beberapa bungkus untuk dititipkan dan jika laku akan diberi janji keuntungan lebih.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh pemilik toko pracangan untuk tidak menjual rokok non cukai yang merugikan negara," jelasnya. (har/red)
Editor : Redaksi