Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Suigsan pada lumajangsatu.com, Senin (30/8/2021).
"Rokok non cukai sangat merugikan negara dan tidak ikut membangun bangsa," kata Pria yang kini sebagai Ketua DPD Golkar Lumajang itu.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Masih kata dia, peredaran rokon non cukai di Lumajang masih marak terjadi. Rokok selain merugikan kesehatan konsumen dan juga tidak ada sumbangsih pada negara.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Perlu ada tindakan tegas, agar rokok non cukai tidak ambil untung pada konsumen yakni masyarakat dan tidak ada CSRnya," ungkapnya.
Rokok non cukai tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Namun juga pada petani tembakau yang seharusnya mendapar dana sharing dari CSR.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok non cukai tejadi di kawasan pendesaan yang jauh dari perkotaan kecamatan dan pusat kota Kabupaten. Peredaran dilakukan oleh sales tanpa atribut seperti perusahaa rokok resmi bercukai. (har/red)
Editor : Redaksi