Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Suigsan pada lumajangsatu.com, Senin (30/8/2021).
"Rokok non cukai sangat merugikan negara dan tidak ikut membangun bangsa," kata Pria yang kini sebagai Ketua DPD Golkar Lumajang itu.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Masih kata dia, peredaran rokon non cukai di Lumajang masih marak terjadi. Rokok selain merugikan kesehatan konsumen dan juga tidak ada sumbangsih pada negara.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Perlu ada tindakan tegas, agar rokok non cukai tidak ambil untung pada konsumen yakni masyarakat dan tidak ada CSRnya," ungkapnya.
Rokok non cukai tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Namun juga pada petani tembakau yang seharusnya mendapar dana sharing dari CSR.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok non cukai tejadi di kawasan pendesaan yang jauh dari perkotaan kecamatan dan pusat kota Kabupaten. Peredaran dilakukan oleh sales tanpa atribut seperti perusahaa rokok resmi bercukai. (har/red)
Editor : Redaksi