Tolak Rokok Illegal

Komisi B DPRD : Rokok Non Cukai Rugikan Masyarakat Lumajang

lumajangsatu.com
Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Suigsan

Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Suigsan pada lumajangsatu.com, Senin (30/8/2021).

"Rokok non cukai sangat merugikan negara dan tidak ikut membangun bangsa," kata Pria yang kini sebagai Ketua DPD Golkar Lumajang itu.

Baca juga: Paripurna Internal, Fraksi PKB Pemenang Kedua Tak Dapat Jatah Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lumajang

Masih kata dia, peredaran rokon non cukai di Lumajang masih marak terjadi. Rokok selain merugikan kesehatan konsumen dan juga tidak ada sumbangsih pada negara.

Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang

"Perlu ada tindakan tegas, agar rokok non cukai tidak ambil untung pada konsumen yakni masyarakat dan tidak ada CSRnya," ungkapnya.

Rokok non cukai tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Namun juga pada petani tembakau yang seharusnya mendapar dana sharing dari CSR.

Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok non cukai tejadi di kawasan pendesaan yang jauh dari perkotaan kecamatan dan pusat kota Kabupaten. Peredaran dilakukan oleh sales tanpa atribut seperti perusahaa rokok resmi bercukai. (har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru