Kedungjajang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. DPRD menilai perlu adannya Perda Pelestrian Budaya Kabupaten Lumajang dan diajukan dalam pembahasan tahun 2021 sebagai Raperda inisiatif.
"Tahun 2021 DPRD mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pelestarian Budaya," jelas Sugianto SH, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Kamis (02/09/2021).
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Politisi PKB itu mencontohkan, pemakaian baju khas Lumajangan setiap tanggal 15 hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan adanya Perda, maka siapapun Bupatinya, program baik tersebut akan terus berjalan.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
"Seperti pemakaian baju khas Lumajang setiap tanggal 15, tidak akan berubah siapapun Bupatinya jika ada Perda," paparnya.
Banyak budaya-budaya Kabupaten Lumajang yang perlu dilestarikan dengan Perda. Jika sudah ada Perda, nantinya semua kesenian dan budaya Lumajang bisa dikenalkan dalam banyak evnet lokal.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Kurikilum lokal juga diharapkan bisa muncul dengan adanya Perda Pelestarian Budaya Lumajang. "Harapannya nanti ada kurikulum pendidikan budaya lokal yang dikenalkan sejak dini kepada anak-anak Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi