Kedungjajang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. DPRD menilai perlu adannya Perda Pelestrian Budaya Kabupaten Lumajang dan diajukan dalam pembahasan tahun 2021 sebagai Raperda inisiatif.
"Tahun 2021 DPRD mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pelestarian Budaya," jelas Sugianto SH, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Kamis (02/09/2021).
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Politisi PKB itu mencontohkan, pemakaian baju khas Lumajangan setiap tanggal 15 hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan adanya Perda, maka siapapun Bupatinya, program baik tersebut akan terus berjalan.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
"Seperti pemakaian baju khas Lumajang setiap tanggal 15, tidak akan berubah siapapun Bupatinya jika ada Perda," paparnya.
Banyak budaya-budaya Kabupaten Lumajang yang perlu dilestarikan dengan Perda. Jika sudah ada Perda, nantinya semua kesenian dan budaya Lumajang bisa dikenalkan dalam banyak evnet lokal.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Kurikilum lokal juga diharapkan bisa muncul dengan adanya Perda Pelestarian Budaya Lumajang. "Harapannya nanti ada kurikulum pendidikan budaya lokal yang dikenalkan sejak dini kepada anak-anak Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi