Padang - M. Yunus Efendi (39) usai lakukan pesta sabu di kediamannya Desa Bodang Kecamatan Padang kini diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lumajang Senin, (6/9/2021)
Petugas menangkap tersangka sekitar jam 06.00 WIB pagi, informasi ini didapat dari masyarakat lantaran sangat mengusik dan dikhawatirkan untuk memengaruhi di lingkungan tersebut.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa adanya pengungkapan, supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh. Para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
"Kita terus pantau dan amankan para pengedar sabu," jelasnya.
Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna biru bertuliskan LIGE yang berisi 1buah pivet kaca yang di bungkus tisu warna putih, 1 linting tisyu warna putih, 1 buah tisyu warna putih ,1 potongan sedotan warna putih, 3 buah sedotan plastik bentuk L , sekrup shabu yang terbuat dari kertas warna putih, tutup botol warna hijau bertuliskan CAP KAKI TIGA yang terdapat 2 lobang, HP merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor simcard 085331747766 dan merk REALME warna silver dengan nomor simcard 085748246755 .
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) KUHP.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Dipinggir Jalan Raya Tempeh Lumajang
" Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara" kata Ernowo. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi