Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap dua pengedar pil koplo asal Kecamatan Tekung. Tersangka berinisial NG (37) WY (24) warga Desa Wonosari Kecamatan Tekung.
Polisi meringkus NG dengan barang bukti 76 butir pil berlogo Y, 2 linting masing-masing 3 butir pil setan dan hasil uang penjualan Rp 90.000. Sedangkan pelaku WY menemukan barang bukti berupa 30 butir pil, 4 plastik isi 3 butir pil, dan uang Rp 90.000 hasil penjualan.
Baca juga: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lumajang Perketat Pengamanan Malam, Cegah Aksi 3C
Pengungkapan kedua tersangka ini, berdasar informasi masyarakat bahwa ada seorang warga yang meresahkan melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan penangkapan tersangka ini sekitar jam 19.30 di warung kopi.
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, Satu Pisau Disita
"Ini info dari masyarakat," ujar AKP Ernowo Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (11/09/2021).
Pihaknya juga akan terus memberantas narkoba agar generasi bangsa tidak dirusak dengan hal tersebut. Dia meminta agar para orangtua untuk mengawasi anaknya supaya tidak terjerumus kedalam lembah hitam ini.
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Narkoba, Polsek Kunir Bentengi Siswa Baru Sejak Hari Pertama Sekolah
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam dibalik sel jeruji besi dan dikenakan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi