Lumajang - Meski sudah beredar di media sosial Lumajang masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun objek wisata belum bisa di buka. Pasalnya, dalam Inmendagri nomor 43 2021 tanggal 20 September Lumajang masih level 3 PPKM.
"Inmendagri nomor 43 2021 tanggal 20 Septmber masih level 3, jadi kita masih belum bisa membuka," ujar Yoga Pratomo, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Kamis (23/09/2021).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Pemkab Lumajang masih menunggu Inmendagri terbaru, jika memang level 2, maka akan dilakukan pembukaan objek wisata sesuai petunjuk teknis (juknis). Karena masih level 3, maka objek wisata belum bisa dibuka. "Kita masih menunggu Inmedagri terbaru," paparnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sementara itu, para pelaku wisata dan pengelola objek sudah tidak sabar untuk membuka objek wisatanya. Pasalnya, sudah 2 bulan lebih tidak beroperasi dan banyak pelaku wisata yang tidak dapat penghasilan.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Kalau kita berharap dibuka saja dengan prokes ketat, jika ada objek yang melanggar maka terapkan sanksi yang tegas pula," jelas Amin, pengelola wisata Tirtosari View Desa Penanggal.(Yd/red)
Editor : Redaksi